Apa itu KOPERASI MULTI PIHAK ? bedanya dgn Koperasi Biasa ?
Kalian pernah mendengar koperasi jenis baru bernama Koperasi Multi Pihak? Nah, buat yang belum tahu, koperasi multi pihak adalah model bisnis baru dalam pemberdayaan koperasi dan UKM untuk bisa bersaing dalam perekonomian modern.
Koperasi Multi Pihak ini diatur oleh Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak. Aturan ini dihadirkan antara lain untuk mengembangkan koperasi dengan cara melibatkan kepentingan para pihak sehingga mampu meningkatkan akses kepada modal, informasi, keterampilan, lebih terbuka pada inovasi dan lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perekonomian global.
Pengertian Koperasi Multi Pihak
Dalam pengertian yang sederhana, Koperasi Multi Pihak adalah koperasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh lebih dari satu kelompok anggota. Secara lebih luas, Koperasi Multi Pihak adalah koperasi dengan model pengelompokan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu, yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi dan kebutuhan anggota.
Ini berbeda dengan koperasi biasanya. Salah satu contohnya, koperasi pertanian. Kalau koperasi pertanian maka anggotanya semua petani dan perannya adalah petani atau berproduksi. Bagaimana dengan orang yang berprofesi di luar petani? Tentu saja tidak bisa bergabung di koperasi tersebut.
Padahal, kalau bertani kan butuh sumber daya lain. Misalnya untuk membuat pusat pengolahan atau pabrik untuk hilirisasi produk. Ini tentu tak bisa dijalankan jika semuanya berprofesi sebagai petani. Karena modal dan pengetahuannya tak mencukupi.
Oleh karena itu, lahirnya Koperasi Multi Pihak. Tujuannya agar anggotanya bisa datang dari profesi yang berbeda. Misalnya pemodal untuk membantu petani dalam mendirikan pusat pengolahan atau pabrik untuk hilirisasi. Modalnya pun bisa ditanggung bersama antara petani dan pemodal. Karyawan di pabrik ini juga bisa menjadi anggota koperasi. Inilah yang dimaksud dengan Koperasi Multi Pihak.
Manfaat Koperasi Multi Pihak
Kehadiran Koperasi Multi Pihak bisa memudahkan hidup petani yang selalu dipusingkan urusan modal. Koperasi Multi Pihak bisa menjadikan pemodal atau investor untuk menjadi anggota koperasi jika petani tidak memiliki modal produksi. Dengan masuknya investor, harapannya produktivitas bisa meningkat dan membuat industri yang terkait dalam sirkular ekonomi bisa masuk di situ. Disisi lain, industri juga akan senang karena akan dapat supply yang lebih terjamin.
Dengan kata lain, Koperasi Multi Pihak bisa memasukkan kelompok lain ke dalam satu wadah. Sehingga nantinya akan ada yang memikirkan produksi, mengolah, mengemas hingga memasarkan. Karena semua itu butuh peran banyak pihak lantaran tidak semua bisa dikerjakan petani sendirian.
Koperasi Multi Pihak ini sudah dikenal dibanyak negara. Salah satunya di Selandia Baru bernama Fonterra, koperasi terbesar produsen susu dunia yang juga mengadopsi model Koperasi Multi Pihak. Di Fonterra, si peternak sapi hanya mengurusi susu sapinya, bagaimana menghasilkan susu yang berkualitas. Sementara urusan yang lainnya, seperti mengurus masalah produktivitas susunya, bagaimana dijualnya, ada pihak lain di koperasi yang mengurusi.
Kemunculan Koperasi Multi Pihak ini sejatinya untuk merespons tantangan zaman, perkembangan teknologi, dan lanskap sosial ekonomi yang berbeda, di mana koperasi satu pihak (yang basis keanggotaannya homogen) dianggap tidak lagi mampu menjawabnya.