Macam-Macam Syirkah
Dalam Islam, syirkah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mengelola usaha dan berbagi hasil sesuai kesepakatan. Syirkah dibahas dalam fiqih muamalah sebagai salah satu bentuk akad yang dibolehkan, selama memenuhi prinsip keadilan dan bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan dzalim.
1. Syirkah 'Inan
- Definisi : Kerja sama antara dua orang atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi modal dan bisa sama-sama atau salah satunya menjalankan usaha.
Ciri Khas :
- Modal bisa tidak sama besar.
- Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan, bukan proporsi modal.
- Kerugian harus ditanggung sesuai porsi modal.
Contoh Praktis : Dua orang buka toko, yang satu modal 30 juta, yang satu 70 juta. Disepakati keuntungan 50:50 karena peran aktif keduanya, tapi kerugian tetap ditanggung sesuai proporsi modal.
Catatan dari Ustadz Erwandi : Ini bentuk syirkah yang paling fleksibel dan banyak dipakai dalam bisnis modern, selama akadnya syar’i.
2. Syirkah Abdan (Syirkah A'mal)
Definisi : Kerja sama antarprofesional atau tenaga kerja, tanpa modal uang, hanya tenaga atau jasa.
Ciri Khas :
- Modal berupa keahlian atau jasa.
- Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.
Contoh Praktis : Dua arsitek kerja sama membuka jasa desain rumah, tanpa modal uang, hanya mengandalkan skill.
Catatan Ustadz Erwandi : Dibolehkan jika keuntungan dibagi dari hasil usaha yang nyata, bukan janji proyek atau akad spekulatif.
3. Syirkah Wujuh
Definisi : Kerja sama antara pihak-pihak yang memiliki nama baik atau reputasi (wajah) di pasar, untuk mendapatkan barang dagangan dari pihak ketiga secara utang, lalu dijual dan hasilnya dibagi.
Ciri Khas :
- Tidak ada modal uang.
- Modalnya adalah kepercayaan dari supplier.
Contoh Praktis : Dua orang dipercaya supplier untuk ambil barang tanpa bayar dulu, lalu barang dijual dan hasilnya dibagi.
Catatan Ustadz Erwandi : Ini sangat rawan penyimpangan dan harus ada akad yang jelas. Banyak terjadi manipulasi dan wanprestasi.
4. Syirkah Mufawadhah
Definisi : Kerja sama di mana seluruh aspek (modal, tenaga, tanggung jawab, keuntungan) dibagi rata oleh seluruh pihak.
Ciri Khas :
- Modal dan kerja harus sama besar.
- Semua pihak punya tanggung jawab penuh.
Contoh Praktis : Dua orang patungan sama besar modal dan tenaga untuk membangun kontrakan, hasil dan beban dibagi 50:50.
Catatan Ustadz Erwandi : Kurang fleksibel dan jarang dipakai dalam praktik bisnis modern karena tuntutan "sama rata" di semua aspek.
Kesimpulan dan Hukum Umum
Ustadz Erwandi menekankan bahwa semua bentuk syirkah di atas boleh dilakukan selama :
1. Tidak ada riba, baik dalam modal maupun pembagian keuntungan.
2. Tidak ada gharar (ketidakjelasan) dalam akad.
3. Jujur dan transparan dalam pelaksanaan.
Dalam praktik modern, bentuk Syirkah ‘Inan paling sesuai dan paling banyak digunakan, karena bisa menyesuaikan kondisi lapangan dan pembagian kerja yang adil.